Surat Gugatan Wanprestasi made by Vidya

Jakarta, 5 Februari 2008

Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Jalan Ampera Raya No. 133
Jakarta Selatan


Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini Endra Haryanto, S.H. dan Dito Sitompul, S.H., advokat pada Kantor Hukum SBY&Partners yang beralamat di Jalan Gadjah Mada 27 Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Febuari 2008, bertindak untuk dan atas nama:

Nama : Rendy Halim.

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jalan Limbahraya No. 3 Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon : 637502

Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat.

Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :

Nama : Hasan Eka

Pekerjaan : Pengusaha

Alamat : Jalan Kemang Raya No. 11 Jakarta Selatan

Untuk selanjutanya disebut sebagai Tergugat.

Gugatan ini didasarkan pada fakta dan peristiwa seperti terurai dibawah ini :

1. Bahwa antara Tergugat dan Penggugat telah memulai perkenalan untuk kerjasama investasi pada tahun 1992 dan telah terjadi kesepakatan bahwa Penggugat akan menanamkan modal sebesar 10% atau senilai dengan 20.000.000 USD (dua puluh juta USD).

2. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi kesepakatan lisan untuk diadakannya penanaman investasi saham oleh Penggugat pada PT. Tirta Aksa yang berlokasikan di Kalimantan Timur dengan kontraprestasiyang dijanjikan oleh Tergugat adalah pencantuman nama Penggugat sebagai salah satu pemegang saham pada PT. Tirta Aksa.

3. Bahwa telah terjadi transfer uang melalui rekening yang dilakukan Penggugat untuk PT. Tirta Aksa dengan rekening Tergugat dengan rincian sebagai berikut :

§ Tanggal 10 Juli 1992 sebesar 3.000.000 USD (tiga juta USD)

§ Tanggal 10 Agustus 1992 sebesar 3.000.000 USD (tiga juta USD)

§ Tanggal 10 September 1992 sebesar 3.000.000 USD (tiga juta USD)

§ Tanggal 10 Oktober 1992 sebesar 3.000.000 USD (tiga juta USD)

§ Tanggal 10 November 1992 sebesar 4.000.000 USD (empat juta USD)

§ Tanggal 10 Desember 1992 sebesar 4.000.000 USD (empat juta USD)

4. Bahwa hingga tahun 1996 tidak ada itikad baik dari Tergugat kepada Penggugat dengan tidak juga mencantumkan nama Penggugat sebagai salah satu pemegang saham dari PT. Tirta Aksa dan bahkan di akhir 1996 Tergugat hilang kontak dengan Penggugat.

5. Bahwa pada tanggal 17 Februari 1997 telah terjadi pengalihan saham PT. Tirta Aksa oleh Tergugat kepada pihak lain.

6. Bahwa pada tahun 1998 telah terjadi perubahan Anggaran Dasar pada PT. Tirta Aksa namun nama Penggugat tidak juga dicantumkan sebagai salah satu pemegang saham dari PT. Tirta Aksa.

7. Bahwa sebelum gugatan ini diajukan Penggugat telah melakukan segala upaya hukum dengan beberapa kali mengirimkan surat kepada Tergugat (somasi) untuk mengingatkan dan meminta agar Tergugat segera menyelesaikan kewajibannya kepada Penggugat namun kenyataannya Tergugat tidak pernah melakukan kewajibannya. Kelalaian ini menunjukkan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi dalam menyelesaikan kewajibannya terhadap Penggugat.

8. Bahwa akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil kepada Penggugat sebesar 20.000.000 USD (dua puluh juta USD) dan kerugian immateril dengan keresahan yang dialami oleh Penggugat dalam menjalankan aktifitas sehari-hari akibat lenyapnya uang Penggugat sebesar 20.000.000 USD (dua puluh juta USD) tersebut diatas.

9. Bahwa menurut hukum, kontrak lisan yang dilakukan antara Penggugat dan tergugat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata sehingga daripadanya telah melahirkan perjanjian yang sah yang mendapat perlindungan hukum.

10. Bahwa sesuai dengan Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

11. Bahwa menurut hukum adanya perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat sebagaiamana diuraikan di atas, melahirkan hak bagi Penggugat untuk menuntut segala ganti kerugian, bunga dan biaya yang yang diakibatkan oleh perbuatan wanprestasi tersebut sesuai dengan Pasal 1243 KUH Perdata, sehingga karenanya cukup alasan bagi Penggugat gugatan perkara ini.

12. Bahwa untuk menjamin dipatuhinya putusan ini nanti oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar 10.000.000 USD (sepuluh juta USD) untuk setiap hari dia lalai memenuhi isi putusan.

13. Oleh karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi, telah patut dan adil dihukum membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.

Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penggugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memutuskan:

PRIMAIR :

1. Menghukum Terrgugat untuk membayar ganti rugi berupa pengembalian uang sebesar 20.000.000 USD (dua puluh juta USD) kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya.

3. Menghukum Tergugat dengan membayar ganti rugi atas kerugian immateriil sebesar 5.000.000 USD (lima juta USD) secara tunai.

4. Menghukum Tergugat menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar 10.000.000 USD (sepuluh juta USD) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
SUBSIDIAIR : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Hormat Kami,

Kuasa Penggugat



Endra Haryanto, S.H.



Dito Sitompul, S.H.

No comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...